Jumat, 30 Januari 2015

Tazâhum: Solusi untuk Aborsi


Jalaluddin Rakhmat



Malam itu, dengan berurai airmata,  seorang gadis  -sebut saja Belia- melaporkan kehamilan kepada kedua orang-tuanya.  Mereka  terkejut,  marah, dan bingung.  Mereka lebih bingung lagi ketika tahu anaknya diperkosa  kemanakannya yang disuruh menjaga gadis itu.  Dapatkah Anda memberikan nasehat praktis bagi orang tua yang malang itu? Nasehat praktis, bukan khotbah panjang tentang akibat dekadensi moral dan  globalisasi?

            Di tempat yang lain,  seorang  gadis -sebut saja Dara- ditemukan secara tidak sengaja sudah hamil  lebih dari tiga bulan.  Ia masih murid sekolah menengah.  Ia mengaku terus-terang  bahwa semuanya terjadi karena pergaulan bebas. Ia tidak tahu siapa yang menghamilinya.  Mestikah ia meneruskan kehamilan itu dan meninggalkan sekolahnya? Mestikah ia memilih salah satu “partner” dan menikah dengannya?  Jika ia menjawab “ya” untuk kedua pertanyaan itu,  sudah siapkah mereka memikul tanggung-jawab keluarga? 

            Kedua kasus ini terjadi dalam dunia nyata di sekitar kita. Inilah peristiwa “children having children”,  anak-anak yang sudah mengandung anak-anak. Untuk kasus pertama kita  turunkan  penjelasan Dr A.F Mohsen Ebrahim,  dosen studi Islam di Universitas Durban Westville, Afrika Selatan (Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Mizan, 1997)      


“Tetapi bagaimana jika seorang gadis berusia 14 tahun hamil, diperkosa, katakanlah dengan tetangganya yang berusia 16 tahun? Haruskah ia diasingkan sampai dia melahirkan? Karena jelas, Islam tidak mendukung adopsi. Dia tidak dapat menjadikan adopsi sebagai pilihan setelah anaknya lahir. Apakah tidak lebih praktis bila dia menjalani aborsi sehingga memungkinkannya untuk menjalani rutinitas masa kanak-kanaknya?

Hal ini tentu saja akan menyelamatkannya dari kemungkinan menjadi orangtua sebelum waktunya dan memberikan kesempatan nantinya kepada gadis ini untuk menikah dengan seseorang dan memulai kehidupan berkeluarga. Tetapi kemudian akan timbul persoalan baru, apakah secara moral benar baginya untuk merahasiakan perkosaan dan aborsi dari suaminya yang sekarang?

Semua ini adalah persoalan-persoalan nyata dan penulis tidak mungkin  memberikan jawaban pasti. Penulis cenderung untuk mengusulkan bahwa gadis berusia 14 tahun ini dibiarkan untuk melakukan aborsi pada tahap awal kehamilan. Hal ini akan menjamin masa depan yang lebih baik baginya agar nanti dapat memasuki lembaga pernikahan yang suci kalau saat ia dewasa. Tetapi tidakkah aturan ini memberikan contoh yang akhirnya dapat disalahgunakan?”

Walaupun Ebrahem menyarankan aborsi, ia   mengaku tidak dapat memberikan jawaban pasti. Ia memberikan satu pemecahan dan menimbulkan banyak persoalan baru.  Aborsi memecahkan masalah kehamilan yang tidak dikehendaki. Tetapi pembolehan aborsi dikuatirkan akan  disalahgunakan. Ia juga meragukan pembenaran moral bagi perahasiaan aborsi itu di kemudian hari.

Lalu, bagaimana dengan kasus kedua?  Dr Azrul Anwar, ketua IDI sekarang, tampaknya juga menyarankan aborsi.  Ia berargumentasi, “Lebih bermoral mana:  membiarkan seseorang yang tidak tahu tentang siapa bapaknya dan akhirnya si anak terlantar dengan masa depan hancur, atau dengan memberikan pertolongan (aborsi) yang hanya setengah jam? Aborsi itu pintu terakhir ketika konseling dan lainnya tidak  berhasil.”

Dr Kartono Muhammad, ketua IDI dulu,  sepakat dengan  Anwar. Ia mengajak kita bukan hanya memperdebatkan  aspek moral, tetapi juga memikirkan nasib perempuan yang “menderita” kehamilan tidak dikehendaki: “Tak ada yang mencoba memikirkan, siapa yang harus menolong kaum perempuan yang kebingungan karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan itu. Juga tidak ada yang membantu mencarikan jalan keluar, kecuali mengutuk ketika perempuan itu terpaksa mencari penggugur kandungan. Dan, toh, kita mengatakan bahwa dengan mengutuk itu kita lebih bermoral daripada membantu mencarikan jalan keluar bagi mereka.” (Ummat, 8 Desember 1997).

Ebrahim, Anwar, dan Muhammad -dan kita semua- sepakat bahwa aborsi itu perbuatan buruk. Tetapi dalam dunia nyata,  tidak melakukan aborsi dapat  menyebabkan  perbuatan buruk yang lain.  Dua-duanya buruk. Dan kita hanya punya satu pilihan.  Dalam ushul fiqih,  pertentangan di antara dua pilihan yang mempunyai dalil syarak yang sama kuatnya disebut sebagai tazâhum. 

Bila terjadi tazâhum,  para ulama memberikan kepada kita petunjuk berikut. Pertama, dahulukan hukum yang menyempitkan di atas hukum yang memberikan keluasan. Anda harus menolong orang yang kecelakaan  atau melakukan salat pada awal waktunya pada waktu yang bersamaan. Dahulukan yang pertama karena waktunya sempit.  Salat dapat dilakukan pada waktu yang lain.

Kedua, dahulukan yang ada penggantinya  di atas yang tidak ada penggantinya.  Anda  punya air sedikit. Air itu dapat digunakan untuk berwudhu  atau untuk minum orang yang hampir mati kehausan.   Gunakan air itu untuk minum, karena untuk itu air tidak dapat digantikan dengan  tanah. Wudhu dapat diganti dengan tayammum.

Ketiga,  utamakan  sesuatu yang sudah ditentukan di atas yang sesuatu yang memberikan pilihan.  Para ulama memberikan contoh klasik. Anda hanya mempunyai seorang budak. Anda  telah bernazar untuk membebaskan seorang budak. Anda juga harus melakukan kifarat karena menyegaja  membatalkan puasa.  Bebaskan budak untuk memenuhi nazar. Karena untuk kifarat puasa, Anda mempunyai tiga pilihan: membebaskan budak, puasa dua bulan, dan  memberi makan enam puluh orang miskin.

Keempat,  dahulukan yang lebih penting di atas yang penting. Dengan kalimat lain, dahulukan  yang pokok (ushul)   di atas yang  cabang (furu’).  Memelihara kehidupan  bayi penting, tetapi memelihara kehidupan ibu lebih penting lagi.  Pada usia remaja, menikah penting tetapi mencari ilmu lebih penting lagi.  Mungkin termasuk ke sini  adalah butir berikut.

Kelima, dahulukan yang berbahaya di atas yang lebih berbahaya.  Inilah pilihan akhaffu al-dhararain,  yang paling ringan di antara dua bahaya.  Anda tidak punya pekerjaan untuk menghidupi keluarga Anda.  Anda ditawari pekerjaan, tetapi Anda harus meninggalkan keluarga Anda.  Tidak bekerja atau meninggalkan keluarga?. Pilihlah yang paling ringan bahayanya bagi Anda. 

Walaupun pedoman itu sudah cukup jelas, dalam praktek  -terutama untuk keempat dan kelima- konteks (situasi-kondisi)  akan menyebabkan  tingkat pentingnya dan tingkat bahayanya sesuatu itu menjadi sangat relatif.  Tetapi di sinilah terletak fleksibilitas hukum-hukum Islam.

Marilah kita kembali kepada  aborsi.  Jika Anda adalah orang tua dari Belia.  Anda dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, Anda memelihara kehamilan  Belia.  Dengan begitu, Anda  menyebabkan Belia menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya. Menurut Dr Ebrahim, Anda  juga menghancurkan masa depannya,  menyengsarakan kehidupan anaknya,  di samping  menutup kemungkinan baginya untuk membina kehidupan keluarga.   Menyebabkan menderita berarti berbuat zalim. Kezaliman pasti perbuatan munkar. Kedua, Anda membantu Belia untuk melakukan aborsi.  Aborsi sudah jelas diharamkan syarak. Tidak perlu penjelasan tambahan.

Gunakan pedoman tentang tazâhum.   Memelihara kehamilan  atau mempunyai anak  mempunyai peluang yang lebih banyak.  Kalau kehamilan itu sekarang diakhiri, Belia masih mungkin untuk  mempunyai anak lagi pada waktu yang akan datang. Berdasarkan  pedoman yang pertama,  lakukan aborsi.  Aborsi itu  harus dilakukan untuk  mengembalikan anak-anak itu kepada kehidupan normalnya lagi. Kehidupan yang normal itu tidak bisa digantikan dengan yang lain.  Jadi, aborsi juga pilihan yang harus diambil berdasarkan pedoman kedua.

Pada kasus Belia, Anda  harus memilih antara keselamatan  janin atau keselamatan  ibunya.  Ibu disebut pokok, dan janin itu lahir dari pokok.  Berdasarkan  pedoman keempat,  Anda harus mendahulukan kehidupan ibunya di atas kehidupan anak.  Ibu masih mungkin  melahirkan anak-anaknya.  Ibu tidak bisa digantikan.  Anak bisa digantikan.  Berdasarkan kaidah  kelima, kita dapat menjawab pertanyaan Dr Azwar: Apakah kita akan menelantarkan kehidupan ibu dan anaknya selama bertahun-tahun atau menolongnya dengan melakukan aborsi selama   setengah jam. 

Kita juga  berusaha untuk memenuhi ajakan Dr Kartono Muhammad:  Perhatikan  juga nasib ibu yang malang itu.  Mana yang lebih ringan bahayanya: Menghancurkan kehidupan ibu dan anak selama bertahun-tahun atau  menghancurkan kehidupan hanya seorang anak saja. 

Marilah kita berlatih menggunakan pedoman yang sama untuk kasus  Dara.  Untuk itu, kita harus menggunakan nalar  dan bukan hanya semata-mata emosi.  Siapakah yang tidak tersentuh melihat bayi-bayi  yang dicabut hak hidupnya karena “kecelakaan” yang dialami orangtuanya?  Siapakah yang tidak  marah  melihat  perbuatan tercela  yang dilakukan anak-anak remaja  -baik dengan sukarela atau terpaksa?

Kita dapat menetapkan hukum yang lebih keras untuk mencegah terjadinya akar dari semua masalah itu.  Islam  datang membawa Al-Quran, timbangan, dan hukum besi. Kita bisa memenuhi mimbar dengan kutukan pada para pelaku kejahatan dengan menyebut-nyebut ayat Al-Quran, hadis,  atau hukum Islam.

Kita mengutip lagi Dr Ebrahim: “Solusi yang diberikan dengan tujuan untuk mencegah seks bebas memang hartus dipertahankan tetapi solusi ini tidak memberikan jawaban tentang apa yang harus dilakukan bila kehamilan terjadi sebagai akibat hubungan seks bebas… Pemecahan secara Islami terhadap kasus perkosaan adalah mengakhiri segala bentuk pengeksposan tubuh di depan publik; melarang film-film, buku dan nyanyian pornografis; membatasi pergaulan bebas antar pria dan wanita; dan tidak menggunakan wanita sebagai daya tarik iklan untuk menjual segala macam produk atau barang. Di atas segalanya, orang yang bersalah melakukan perkosaan harus dihukum di depan publik. Tetapi bila langkah-langkah pencegahan telah diambil tetapi perkosaan tetap terjadi, maka Islam menganjurkan agar korban segera mendapat pertolongan medis untuk mencegah segala kemungkinan terjadinya kehamilan.”

 Seperti di atas, kita juga harus  mencegah terjadinya pergaulan bebas supaya tidak terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Tetapi bila pencegahan yang dilakukan itu gagal,  kita harus memberikan pertolongan medis kepada  para korban pergaulan bebas.  Menunjukkan integritas moral kita dengan  meneriakkan hukum yang keras kepada para korban  membuat kita berbuat tidak adil. 

Ibn Sina menulis dalam Al-Qanun, salah satu kitab kedokteran Islam yang tertua: “Ada saat-saat ketika aborsi perlu dilakukan; yaitu, bila wanita terlalu muda dan kecil untuk hamil atau terancam mati saat melahirkan, atau bila dia menderita karena kecilnya rahim atau bila perumbuhan daging dalam rahim menyulitkan janin untuk keluar. Juga bila janin meninggal dalam rahim wanita.”  Empat ratus tahun setelah Ibn Sina wafat, kita melarang aborsi  untuk alasan apa pun; apalagi karena alasan usia wanita hamil yang  terlalu muda. Kita lebih emosional dari Ibn Sina. Perkembangan sains dan teknologi ternya masih menempatkan kita  jauh  di belakang Ibn Sina.

                                 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar