BANK SYARIAH
DAN BANK KONVENSIONAL
MAKALAH
( Diajukan untuk Memenuhi Ujian
Akhir Semester IV Mata Kuliah
Fiqh Muamalah III )
IIS NURAISAH (1209302065)
MUAMALAH/ PS/ A
DOSEN :
II SUMANTRI
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2011
BAB I
BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
1.
SISTEM
PERBANKAN
Dalam
bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Hermansyah mengemukakan pengertian
lembaga keuangan yang bernama Bank. Beliau mengemukakan Bank adalah lembaga
keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha
swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan
dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai
jasa yang diberikan, bank melaayani kebutuhan pembiayaan serta mekanisme sistem
pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Selain itu Kamus Besar Bahasa
Indonesia juga mengemukakn pengertian Bank. Dikutip oleh Hermansyah, bank
adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di
masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang [1].
Berdasarkan
dari dua pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya
bank adalah bada usaha yang mejalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam betuk
kredit da memberikan jasa dalam lalui lintas pembayaran.
Lebih lanjut
dalam buku yang sama, Hermansyah mengemukakan pengertian perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara, dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya. Berdasarakan
pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan adalah suatu sistem
yang menyangku tentang bank, mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara,
dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan[2].
Mengenai
bagaimana sistem perbankan di Indonesia tentu segala sesuatunya dapat dilihat
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
BANK SYARIAH
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini
didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan
bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional[3].
Bank syariah beroperasi tidak dengan
menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya
yang sesuai dengan syariah islam. [4]
2.1 Landasan Hukum Perbankan Syariah
a.
Urgensi
Undang Undang Perbankan Syariah
b.
Hierarki
Hukum Nasional
c.
Perbankan
Syariah dalam UUD
d.
Perbankan Syariah
dalamm UU
e.
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Pemerintah
f.
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
g.
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
2.2 Kelembagaan
Perbakan Syariah
a. Lembaga
Perbankan Syariah
Dari sisi kelembagaan perbannkan
syariah terdiri dari BUS, BPRS dan UUS. “BUS adalah bank syariah yangdalam
kegatanya emberkan jasa dalam lalu lintas pembayaran” (Pasa 1 angka 8 UU
Perbankan Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau uit kerja di kantor cabang
dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanankan kegiatan
usaha secara kovensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah atau unit syariah. Sedangkan “BPRS adalah bank
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran” (Pasal 1 angka 9 UU Perbankan Syariah). Jadi kalau BUSdan UUS dapat
melakukan lalu lintas pembayaran maka BPRS tidak dapat melakukannya[5].
b. Tujuan
Perbankan Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana
diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan
pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan
keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan
nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara
menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera
dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip
syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
Ø Riba, penambahan
pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh
Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad
yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara
atau terlambat salah satunya[6].
Ø Maisir, transaksi
yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
Ø Gharar, trasaksi
yang objeknya tidak jelas
Ø Haram, transaksi
yang objeknya dilarang syariah
c.
Struktur
Dalam Perbankan Syariah
Ø Bank
Indonesia
Ø Pemegang
Saham Pengendali
Ø Dewan
Komisaris dan Direksi
Ø Dewan
Pengawas Syariah
Ø MUI dan
Koite Perbankan Syariah
2.3 Kharakteristik
Bank syariah memiliki beberapa
kharakteristik tertentu yaitu sebagai berikut :
1. Requitment
to operate through Islamic modes of financing.
2. Bank syariah
tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
3. Dalam hal
bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya,
menurut perbandingan pembagian laba rugi.
5. Beban biaya
atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman atau pembiayaan,
dinyatakan dalam bentuk nominaldengan istilah sesuai dengan produk yang
ditawarkan.[9]
6. Dihindarkannya
penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena
akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah
selesai.
7. Proporsi
bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
8. Bank syariah
tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan dana
yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan deposito/mudhorobah.
9. Prinsip
penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
2.4 Produk –
Produk Bank Syariah
Perkembangan produk – produk bank
dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah
dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam,
produknya akan sangat bervariasi.[10]
a.
Penyerapan
Dana
-
Prinsip
Wadi’ah
-
Prinsip
Mudhorobah
b. Pelayanan
Jasa – Jasa
-
Bank garansi
dengan prinsip kafalah
c.
Penyaluran
dana
-
Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
-
Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan perdagangan.
3. BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional merupakan bank
yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian
jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”[11].
Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional
dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
3.1 Produk – Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang
berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
a.
Menghimpun
Dana (Funding)
-
Simpanan
Giro
-
Simpanan
Tabungan
-
Simpanan
Deposito
b. Menyalurkan
Dana (Lending)
-
Kredit
Investasi
-
Kredit Modal
Kerja
-
Kredit Perdagangan
-
Kredit
Produktif
-
Kredit
Konsumtif
-
Kredit
Profesi
c.
Memberikan
Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
-
Kiriman Uang
-
Bank Card
-
Bank Garansi
-
Bank Draft
-
Kliring
-
Letter of
Credit
-
Inkaso
-
Melayani
Pembayaran
-
Cek Wisata
-
Safe Deposit
Box
-
Bank Notes
-
Menerima
setoran
3
PERBANDINGAN
ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Perbandingan antara Bank Syariah dan
Bank Konvensional disajikan dalam tabel berikut ini[13]
:
BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
1. Melakukan
investasi yang halal – halal saja.
2. Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
3. Profit dan
falah oriented.
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
5. Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.
|
1. Investasi
yang halal dan haram.
2. Memakai
perangkat bunga.
3. Profit
oriented.
4. Hubungan
dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.
5. Tidak
terdapat dewan sejenis.
|
4
KEUNGGULAN
DAN KELEMAHAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
4.1
Keunggulan
Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa
keunggulan yaitu sebagai berikut :
1. Bank syariah
relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
3. Bank syariah
lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
4. Tidak mudah dipengaruhi
gejolak moneter.
5. Mekanisme
bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
4.2 Kelemahan
Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa
kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1. Jaringan
kantor bank syariah belum luas.
2. SDM bank
syariah masih sedikit.
3. Pemahaman
masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
4.3 Keunggulan
Bank Konvensional
Keunggulan Bank konvensional adalah
sebagai berikut :
1. Dukungan
peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih
pasti.
2. Banyaknya
bank konvensional menggairahkan persaingan.
3. Nasabah
telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif
baru.
4. Bank
konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
5. Metoe bunga
telah lama dikenal masyarakat.
4.4 Kelemahan
Bank Konvensional
Bank konvensional memiliki beberapa
kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1. Adanya
praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
2. Kredit
bermasalah.
3. Praktik
curang.
4. Faktor
manajemen
BAB II
KESIMPULAN
Menurut Hermansyah, bank adalah
lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan
usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan
menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Perbankan syariah atau perbankan
islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana
dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang
menjadi kebiasaan.
Perbandingan antara Bank Syariah
dengan Bank Konvensional
BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
1. Melakukan investasi yang halal –
halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil,
jual beli atau sewa.
3. Profit dan falah oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana
harus sesuai dengan fatwa DPS.
|
1. Investasi yang halal dan haram.
2. Memakai perangkat bunga.
3. Profit oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam
dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.
5. Tidak terdapat dewan sejenis.
|
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori
ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001.
Arifin, Zainul. Memahami Bank
Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta : Alfabet, 1999.
Arifin, Zainul. Mekanisme Kerja
Perbankan Syariah dan Permasalahannya,jurnal Hukum Bisnis, vol. 1, 2000.
Edi Wibowo dan Untung Hendi Widoo, Mengapa Memilih
Bank Syariah, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005.
Errico, Luca dan Mitra Farakhbaksh, Islamic
Banking: Issues in Prudential Regulations and Supervisions (International
Monetary Fund Working Paper, WP/98/30, 1998)
Hasan, Zubairi. Undang Undang Perbankan Syariah,
Jakarta : Rajawali Pers, 2009.
Hermansyah, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009.
http://www.
id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
Irmayanto, Juli. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta : Media Ekonomi Publishing FE Universitas Trisakti, 1998.
Kasmir, Dasar – Dasar Perbankan, Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2002.
Sjaehdeini, Sutan Remi. Jurnal Hukum Bisnis, vol
11, 2000.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta :
Rajawali Pers, 2010.
Poerwadarmita, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia,
cet. 96. Jakarta : Balai Pustaka, 1996.
[4] Edi Wibowo dan Untung Hendi Widoo, Mengapa
Memilih Bank Syariah, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005. Hal. 21
[8] Luca Errico dan Mitra Farakhbaksh, Islamic
Banking: Issuesnin Prudential Regulations and Supervision (International
Monetary Fund Working Paper, WP/98/30, 1998) hal. 6
[9] Irmayanto, Juli, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Media Ekonomi Publishing FE Universitas
Trisakti, 1998. Hal. 61
[10] Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah:
Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta: Alfabet, 1999, hal. 198.
[13] Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001. Hal. 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar