"Pendidikan Kewarganegaraan"
OLEH:
MUHAMMAD
ZULFIKRI SYAHBAR
MUHAMMAD
IDIL FITRAH
ANDI
FAJAR MAULANA
ABU
SOYANG
ISMAIL
MAHENDRA
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA (SMP)
NURMILAD
BOARDING SCHOOL (NBS)
JL. H.ANDI BASO PARIA NO. 1 LEMPONG KEC. BOLA KAB.
WAJO
SULAWESI-SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segalah limpahan
rahmat dan kasih sayangnya, nikmat umur, kesehatan dan lebih-lebih lagi nikmat
ilmu sehingga penulisan makalah ini selesai sebagaimana yang sekarang ini.
Shalawat dan taslim atas junjungan
nabiullah Muhammad SAW, nabi yang telah menunjukkan kita jalan yang lurus yaitu
jalan menuju kebenaran Allah SWT.
Makalah kami ini berjudul “PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA” merupakan suatu perwujudan ilmu yang kami miliki. Makalah ini tidak
mungkin terwujud seperti ini tanpa ada pihak-pihak yang mendukung jalan kami
dan membantu kami keluar dari masalah yang datang dari berbagai sisi.
tentunya dalam pembuatan makalah ini kami
mendapatkan banyak kesusahan dan hambatan maka dari itu, pada kesempatan
ini kami berterimah kasih kepada
pihak-pihak yang membantu kami, dan kami mengkhusus berterimah kasih kepada:
1. Ibu Tenri Enni, S.Si
yang selaku guru yang selalu membimbing kami sehingga Mmakalah ini dapat
diselesaikan.
2. Orang tua kami, yang senantiasa mendoakan
kami, menyemangati kami disetiap waktunya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
3. Teman- teman yang telah mendukung kami dalam
proses Penulisan makalah ini.
4. Guru- guru pembimbing yang telah memberi
arahan dan meluangkan waktunya untuk kami.
5. Serta pihak-pihak lainnya yang tak bisa
disebut satu persatu namanya.Semoga apa telah
dilakukan mendapat pahala dan balasan yang sepadan dari Allah SWT
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi
maupun sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan
wawasan kami oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk
menyempurnakan makalah kami. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat,
khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Lempong, 7 Agustus 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi....................................................................................................... iii
Kata pengantar............................................................................................. iv
Daftar Isi....................................................................................................... vi
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang.......................................................................................... 1
Bab II Pembahasan
A. Pengertian Istilah
Pancasila....................................................................... 2
B. Perumusan-Perumusan
Pancasila.............................................................. 2
C. Lahirnya Pancasila.................................................................................... 3
D. Pengertian Dasar
Negara .......................................................................... 3
E. Pancasila Sebagai
Dasar Negara................................................................ 4
Bab III Penutup
A. Kesimpulan.............................................................................................. 8
B. Daftar Pustaka.......................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada
negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain
pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social
ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara
Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno
selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama
pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam
Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno
pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal
mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas
atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa
pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh
pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun
oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia
untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan
sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik
Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di
ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila
sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic
Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya
tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali
dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi
Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni
1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota
menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian
tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau
Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . .
namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B.
Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan pancasila itu menurut
beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan
baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik
Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun
1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.
Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia
(Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang pada alinea ke lima konsideran
menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa
Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan
adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C.
Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno
selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28
s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan
dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya
telah mengemukakan 4 prinsip ;
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3.
Mufakat, atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya :
menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D.
Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham
organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar
dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai
berikut :
a.
Basis atau fundament negara
b.
Tujuan yang menentukan arah negara
c.
Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan
fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar
statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
E.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang
berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan
Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian
“Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai
Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila
adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik
Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi,
konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan
Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping
itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau
masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini
sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif
lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai
dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Ø Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
Ø Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945.
Ø Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ø
Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh
dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi
dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan
berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar
negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada
. . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa
dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa
cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan
individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian
nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini
MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang
meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
.
BAB III
PENUTUP
Simpulan:

1.
Suasana kebatinan dari UUD 1945
2.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
3.
Mengandung norma yang mengharuskan
UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
4.
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan
yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.
Merupakan sumber semangat
dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang
bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas
kerohanian negara.
Saran
:
- Sebagai warga negara indonesia, kita
harus berpegang teguh dan menjadikan pancasila sebagai landasan atau dasar
negara, sumber dari segala hukum yang ada.
- Pancasila bersama dengan undang
undang dasar 1945 telah mencantumkan segala perumusan segala hukum dan cita
cita bangsa, sehingga segala cita cita harus sejalan dengan pancasila dan UUD
1945.
- Sebagai generasi muda penerus Indonesia,
Lima dasar yang tercantum pada pancasila, harus mampu kita jadikan sebagai
prinsip dari segala tindak tanduk dalam kehidupan berbangsa kita, sehingga kita
mampu menciptakan kehidupan yang lebih harmonis.
DAFTAR
PUSTAKA
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112
Tidak ada komentar:
Posting Komentar