TUGAS PKN
FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
Disusun Oleh :
Ketua :
Diki Wahyudi
Anggota :
Ilham
Irma Yanti
SMA NURMILAD BOARDING SCHOOL
Jl. H. Andi Baso Paria No. 1 Lempong
Kec. Bola, Kab. Wajo Sul-sel
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami
panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi
Negara.
Adapun maksud dan
tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa
khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha
untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa
kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena
itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan,
maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritikserta saran
dari dosen pengajar bahkan semua pembaca sangat diharapkan oleh kami
untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita
bersama. Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian.
Talagae, 07 September 2014
PENYUSUN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah..................................................................................... 3
C.
Tujuan........................................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
A.
Fungsi
Pokok Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara....... 4
BAB III PENUTUP............................................................................................. 11
A.
Kesimpulan................................................................................................ 11
B.
Saran.......................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum
merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain
yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia.
Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam
melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945
Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli
1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah
berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup
panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan
bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah
fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology negara?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. FUNGSIPOKOK PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
1. Sebagai dasar Negara
Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental
(fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum
tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum (
staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai
dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara,
ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar
nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara
Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta
Negara. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis
atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengingat secara hukum. Sebagai sumber
dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari
UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta
hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik
hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan
undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara
indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik
Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai
berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini
secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara
adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut
dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara
Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang
ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang
istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan
pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental
artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan
ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua
peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari
nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar
negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di
indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung
asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-
unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia
(rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan
peraturan- peraturan hokum. Dengan di cantumkanya pancasila secara formal
didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma
dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya
bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam
perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas-
asas kultural.
3. Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah
dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
Pandangan hidup berkenaan dengan sifat
manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar. Sifat manusia ini
dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman,
cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang
kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi
dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok.
Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya
melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila
mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup
bangsa dan negara RI sedangkan dilihat
dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama sebagai dasar negara
RI.Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan
UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa
sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan
diambil dari bangsa lain.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri salah satunya yaitu merupakan Jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri
khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat
kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat
universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi
kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang
menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri
bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang
dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral
dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia,
sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu
Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah
didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan
pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai
pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila
sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara
mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya.
Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah
kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang
absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu
dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan
persengketaan apalagi perpecahan.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara memiliki
beberapa fungsi pokok yaitu :
1. Sebagai
dasar Negara
2. Sebagai
sumber dari segala sumber hokum
3. Sebagai
pandangan hidup
4. Sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
5. Sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia
B. SARAN
Kita
sebagai warga Negara Indonesia harus mengetahui dan mengamalkan pancasila
sebagai dasar dan ideologi Negara. Pancasila merupakan media yang telah
mempersatukan Indonesia sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia. Sehingga kita
harus berpegang teguh pada lima dasar telah kita miliki yaitu ketuhanan yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalah pancasila sebagai
ideologi negara.html
http://pedabuntung.blogspot.com/