Keutamaan Mengucapkan Salam
Allah Ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى
تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah yang bukan
rumah kalian sebelum kalian meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.”
(QS. An-Nur: 27)
Allah
Ta’ala berfirman:
تَحِيَّةً
مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً
“Salam yang
ditetapkan dari sisi Allah yang berberkah.” (QS. An-Nur: 61)
Dari Abdullah
bin Amr -radhiallahu anhu- dia berkata: Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, “Islam apakah yang paling baik?” Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menjawab:
تُطْعِمُ
الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Kamu
memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak
kamu kenal”. (HR. Al-Bukhari no. 11, 27 dan Muslim no. 39)
Dari
Al-Barra` bin Azib -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:
أَمَرَنَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ
سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ وَتَشْمِيتِ
الْعَاطِسِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ
فِي الْفِضَّةِ أَوْ قَالَ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيِّ
وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan
melarang kami dari tujuh perkara: (1)Beliau memerintahkan untuk menjenguk orang
sakit, (2)mengiringi jenazah, (3)mendoakan orang yang bersin, (4)memenuhi
undangan, (5) menyebarkan salam, (6)menolong orang yang terzhalimi, serta
(7)melaksanakan sumpah. Dan beliau melarang kami (1)memakai cincin dari emas,
(2)minum dari bejana yang terbuat dari perak, (3)mayasir, (4)qassiy, (5)harir,
(6)dibaj, dan (7)istabraq (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutera atau
campuran sutera).” (HR. Al-Bukhari no. 2265,5204,5414,5754,5766 dan Muslim no.
2066)
Dari Abu
Hurairah -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
لَا
تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا
أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا
السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian
tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman
hingga kalian saling menyayangi. Maukan kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang
mana apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling menyayangi.
Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Penjelasan
ringkas:
Ucapan
salam termasuk dari salah satu syiar Islam yang paling nampak, Allah
menjadikannya sebagai ucapan selamat di antara kaum muslimin dan Dia menjadikannya sebagai salah satu dari
hak-hak seorang muslim dari saudaranya. Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam-
juga telah memerintahkan untuk menyebarkan syiar ini dan beliau mengabarkan
bahwa menyebarkan salam termasuk dari sebab-sebab tersebarnya rasa cinta dan
kasih sayang di tengah-tengah kaum muslimin, yang mana tersebarya cinta dan
kasih sayang di antara mereka merupakan salah satu sebab untuk masuk ke dalam
surga.
Ucapan
salam termasuk ucapan yang berberkah, dan di antara keberkahannya adalah jika
dia didengar maka hati orang yang mendengarnya akan dengan ikhlas segera
menjawab dan mendatangi orang yang mengucapkannya. (Al-Fath: 11/18) Karenanya
tidak sepantasnya seorang muslim membatasi ucapan salam hanya untuk sebagian
orang (yakni yang dia kenal) dan tidak kepada yang lainnya (yang dia tidak
kenal). Bahkan di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia
mengucapkan salam kepada orang yang tidak dia kenal sebagaimana kepada orang
yang dia kenal.
Para ulama
menyatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam kepada orang lain adalah
sunnah sementara menjawabnya adalah fardhu kifayah. Maksudnya jika dia berada
dalam sekelompok orang lantas ada seseorang atau lebih yang mengucapkan salam
kepada mereka lalu sebagian di antara kelompok orang itu ada yang menjawab maka
sudah gugur kewajiban dari yang lainnya. Adapun jika dia sendirian maka
tentunya diwajibkan atas dirinya untuk menjawabnya.
Karenanya,
di antara musibah di zaman ini adalah digantinya ucapan salam ini dengan ucapan
yang diimpor dari negeri kafir semacam ‘selamat pagi’ dan semacamnya, padahal
ucapan salam ini adalah sebuah ucapan tahiyah (penghormatan) dari sisi Allah
yang berberkah lagi baik. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/14),
“Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang mengucapkan salam maka tidak syah
menjawabnya kecuali juga dengan ucapan salam, dan tidak syah (yakni tidak
menggugurkan kewajibannya, pent.) menjawabnya dengan ‘selamat pagi’ atau
‘kebahagiaan untukmu di waktu pagi’ dan semacamnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar