A.
Pengertian Sistem Hukum Sistem adalah suatu kebulatan
atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan
ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing
terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan,
teori, asas yang teratur. Sistem Hukum di Indonesia Sistem hukum Indonesia
merupakan perpaduan beberapa sistem
hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum
adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang
pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad
lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan
termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang
telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta
sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan
hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan
meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah
satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai
hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan
negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa
Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam
kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Sejarah Hukum di Indonesia·
Periode
Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi
tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan
Jepang. A.
Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum
yang digunakan bertujuan untuk:·
Keperluan
ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
·
Pendisiplinan
rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
·
Perlindungan
untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap
bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah
hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik
& pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di
nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di
masa itu. B.
Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda
dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan
mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi
kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama
kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan
jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement)
RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen)
& kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih
tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan
hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus
terjadi. C. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang Politik Etis diterapkan di awal
abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung
dengan pembaharuan hukum antara lain:·
Pendidikan
bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
·
Pendirian
Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
·
Manajemen
organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
·
Manajemen
lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
·
Pembentukan
peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai saat hancurnya kolonialisme
Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i)
Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga
peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang
disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi. Masa penjajahan Jepang tidak banyak
terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak
berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus
hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan
perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang
awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga
untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan
perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang
terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi
kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv)
Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran
jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi. ·
Era
Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.
Era Revolusi Fisik
·
Melanjutkan
unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan.
·
Mengurangi
serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali
badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah
Islam Tinggi.
b.
Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang
sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan
tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum
& peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum
nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan
internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan
menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian
sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950
tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan &
Kekuasaan Pengadilan.·
Era
Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.
Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan
dan dinamika hukum di era ini·
Menghapuskan
doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di
bawah lembaga eksekutif;
·
Mengubah
lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang
berarti pengayoman;
·
Memberikan
kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas
proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
·
Menyatakan
bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya
sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang
lebih situasional & kontekstual.
b.
Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru
dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik,
pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk
dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain
itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan
eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran
kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak
terjadi perkembangan positif hukum Nasional.
- Periode Pasca Orde Baru (1998 –
Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke
Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD
RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan
sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan
3) Pembaruan sistem ekonomi. Ciri-ciri
Sistem Hukum
- terdapat perintah dan larangan
- terdapat sanksi tegas bagi yang
melanggar
- perintah dan larangan harus
ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak
demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum
yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.Kaedah
Hukum Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum
atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang
bersumber dari Yang Maha Kuasa.
Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya:
melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu.
contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau
baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi
perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana
ada hukumannya.Unsur-unsur Hukum Di dalam sebuah sistem
hukum terdapat unsur-unsur yang
membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.Sifat Hukum Agar peraturan hidup
kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah
hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan
memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty
serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak
mau patuh menaatinya.TujuanHukum Hukum bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli
hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. hukum itu
mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van
Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai.
- Geny, hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi
orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan
hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum
itu memiliki dua hal, yaitu :
- untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari
faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas
hukum, yaitu :
- menjamin adanya kepastian
hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran,
ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber
Hukum Sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi : 1.
Sumber
hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang,
misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa
yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun
seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri
lebih jauh.
2.
Sumber
hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
- Undang-undang (statue), yaitu
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a) Dalam arti material adalah setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat
secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
b) Dalam arti formal adalah keputusan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam
pembuatannya disebut sebagai undang-undang
- Kebiasaan (custom/adat),
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau
perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan
sebagai pelanggaran.
- Keputusan Hakim
(Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar
keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
- Traktat (treaty); atau
perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan.
Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih.
Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum
terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan
keputusan.
Peradilan Nasional
- Pengertian sistem hukum peradilan nasional
- Pada umumnya, hukum
diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,
mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam
masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan
hidup dalam bermasyarakat.
- Hukum yang mempunyai
sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
1.
Ø
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
2.
Ø
Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
3.
Ø
Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu gugat.
4.
Hukum
memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
§ Ø Adanya perintah/larangan
§ Ø Perintah larangan itu
bersifat memaksa/mengikat semua orang.
§ Hukum mengandung beberapa
unsur berikut:
a.
Ø
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Ø
Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
c.
Ø
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Ø
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
e.
Sistem
hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama,
dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia
merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari
sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan
masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara
dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi
menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
B.
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan berperan untuk
menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan
sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan
memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan
menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkat
pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atau keputusan
pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah
Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
- Sengketa
tentang kewenangan mengadili
- Permohonan
peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang
pasti.
C.
Sikap yang Mendukung Ketentuan Hukum yang
Berlaku Sikap-sikap
yang mendukung ketentuan hukum yang berlaku yaitu :
- Sikap mengutamakan kepentingan
umum
1. Sikap Terbuka Sikap terbuka
merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap
warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam
masyarakat.
Sikap
ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham
sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan
kesatuan. 2. Sikap Objektif/Rasional Bersikap objektif
atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami
ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh
akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan
me-miliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai
persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. 3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum Kepentingan umum atau kepentingan
orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan
umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain
yang dirasakan lebih membutuhkan atau pentingg dalam suatu kurun waktu
tertentuuntuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. 4. Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap-Sikap
Tersebut Adapun
beberapa contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap-sikap tersebut, yaitu : 5. Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Terbuka
- sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.
- berupaya
jujur dalam memahami ketentuan hukum.
- tidak
menutup-nutupi kesalahan.
- mengatakan
apa adanya.
6. Contoh yang Dapat
Ditunjukkan dari Sikap Objektif/Rasional
- mampu menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan
argumentasi yang baik.
- sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan
hukum dengan segala konsekuennya.
- memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa
suatu pelak-sanaan ketentuan hukum benar atau salah.
- menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik.
- menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan atau profesinya.
7.
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
- merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan
sarana ja-lan atau jembatan.
- memberi tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
- memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
- membayar
pajak tepat waktu.
D.
Upaya pemberantasan korupsi Di Indonesia
- Korupsi adalah pengabaian atau
penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit,
pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak
yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
- Pemberantasan korupsi di
Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
- Untuk menanggulangi upaya
tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah
komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk
mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan
tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Berikut ini beberapa contoh
korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
- Jam kerja diisi oleh kegiatan
lain, misalnya keluar kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
- Proses perizinan birokrasi
yang berbelit.
- Biaya pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
- Pembuatan Surat Izin Mengemudi
(SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
E. Menunjukkan Sikap Sesorang Dalam
Memerangi Korupsi di Indonesia A.
Kejujuran ·
Kejujuran adalah nilai yang sudah
tidak terlalu dijunjung tinggi oleh masyarakat, saat ini sepertinya sulit
menemukan orang yang masih mengutamakan kejujuran. Kejujuran merupakan kunci
utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Kita harus membiasakan diri untuk
berlaku jujur dimanapun kita berada.·
Kejujuran dapat dilakukan mulai dari
skala yang terkecil, contohnya tidak mencontek. Mencontek adalah cikal-bakal
dari tindakan korupsi karena mencontek mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak
perlu belajar keras untuk mendapatkan nilai yang bagus, cukup dengan berlaku
tidak jujur maka nilai bagus akan kita dapatkan. Prinsip yang sama juga
tertanam di dalam korupsi, yang mengisyaratkan bahwa kita tidak perlu
bersusah-payah membanting tulang untuk mendapatkan uang.·
Kejujuran dapat pula dipupuk di
lingkungan sekolah dengan kantin atau koperasi kejujuran. Dengan demikian kita
dapat membiasakan diri berlaku jujur meskipun tidak ada yang melihatnya.·
Ajaran-ajaran agama dapat pula
menumbuhkan sikap jujur. Dalam ajaran agama Islam, Kejujuran merupakan salah
satu dari 5 nilai moral Islam. Dalam agama Kristen, kita dituntut untuk
mempertanggungjawabkan setiap kelakuan kita dihadapan Tuhan, bukan dihadapan
manusia. Dengan demikian kita dituntut untuk berlaku jujur diamanapun kita
berada, karena Tuhan adalah Allah yang maha tahu dan maha ada. Jika Allah
selalu hadir dalam hidup kita, kita tidak akan berani melakukan kebohongan
karena Allah membenci ketidakjujuran itu sendiri. Kejujuran juga merupakan
nilai moral yang dijunjung tinggi di dalam agama lain. B.
Tanggung Jawab ·
Selain belajar bersikap jujur, kita
juga harus menumbuhkan sikap tanggung jawab pada diri kita. Sikap bertanggung
jawab harus dipupuk sejak dini karena perbuatan korupsi juga berasal dari
pelarian tanggung jawab. Korupsi memancarkan sikap yang pengecut yang tidak mau
menanggung segala akibat dari perbuatannya yang tidak jujur. Bertanggung jawab
berarti menanggung apa yang menjadi akibat dari perbuatan kita.·
Saat kita membuat suatu kesalahan,
kita mungkin akan mencoba melarikan diri dari hukuman. Bertanggung jawab dapat
dilakukan dengan belajar mengakui kesalahan kita dan menanggung hukuman yang
seharusnya. Meskipun tidak nyaman, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan yang
pemberani sekaligus dapat membentuk suatu pribadi yang berkarakter dan
berintegritas. Kita dapat membantu bertumbuhnya sikap bertanggung jawab di
lingkungan kita dengan menghargai sikap itu sendiri, misalnya, jika ada seorang
teman yang tidak membawa buku dan mengaku kepada guru, sikap kita seharusnya
adalah menghargai kejujuran dan keberaniannya dalam mengakui kesalahannya.
Dengan begitu teman kita akan berusaha mempertahankan nilai tersebut dalam
dirinya. C.
Bersikap
Kritis ·
Bersikap kritis artinya menyikapi
segala sesuatu berdasarkan pikiran yang matang dan logis. Kita harus berpikir
secara kritis dalam mengatasi serta memberantas tindakan yang merupakan
cikal-bakal korupsi, maupun korupsi itu sendiri. Kita harus memikirkan segala
cara untuk mempertumbuhkan kedua nilai luhur diatas.·
Sikap jujur dan bertanggung jawab
pada kenyataannya sangat sulit untuk dipraktekkan, apalagi dengan peraturan
yang memungkinkan orang-orang yang melanggarnya untuk melarikan diri dari
hukuman. Mengkritisi keadaan ini, sebaiknya kita membuat peraturan yang
memperkecil kesempatan setiap orang untuk lari dari tanggung jawab dan bersikap
tidak jujur. Untuk memperkecil celah ini, kita dapat membuat peraturan yang
bersifat lebih spesifik, atau memberikan hukuman yang lebih logis dan adil
kepada sebuah pelanggaran, dengan tetap mempertahankan pemberian efek jera pada
si pelaku. Pemberian hukuman ini memerlukan pertimbangan yang matang, dimana
pikiran kritis seseorang dituntut untuk dipergunakan.·
Untuk memberantas korupsi, kita
harus memperkecil faktor-faktor lainnya yang memicu hal tersebut, misalnya,
seorang karyawan mengkorupsi uang negara karena gajinya tidak cukup untuk menghidupi
keluarganya. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
gaji para pegawai negeri.·
Bagaimana dengan penyogokan yang
sering dilakukan oleh pengemudi saat ia ditilang ? Selain disebabkan oleh
ketidakteraturan kota, perbuatan itu dilandasi oleh keadaan Jakarta yang begitu
sibuk, sehingga tidak ada orang yang mau datang ke pengadilan hanya karena
masalah penilangan, sehingga penyogokan dianggap menjadi jalan keluar yang
tepat. Hal ini dapat menjadi bahan tinjauan ulang pemerintah DKI Jakarta.·
Pemikiran yang kritis juga harus
disertai dengan keberanian mengungkapkan pendapat. Pemikiran ini tidak akan ada
gunanya jika hanya disimpan untuk diri sendiri, dengan mengungkapkan pendapat
kita telah membantu untuk memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah
korupsi.·
Tentunya sikap - sikap tersebut akan
dapat lebih cepat terwujud jika kita memiliki seseorang yang dapat dijadikan
panutan. Oleh sebab itu, tuntutlah diri kita masingmasing untuk mewujudkan
sikap tersebut dalam diri kita, sehingga setiap orang yang melihat perwujudan
nilai tersebut dalam diri kita akan menghargai dan meneladani apa yang telah
kita perbuat bagi diri bangsa ini.
terima kasih atas imformasinya
BalasHapussangat bermanfaat
makasih yaaa!! sangat bermanfaat :D
BalasHapus