Senin, 04 November 2013

Pengertian, Sejarah, Ciri, Unsur, Sifat, Tujuan Sistem Hukum Di Indonesia


A.   Pengertian Sistem Hukum        Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Sistem Hukum di Indonesia        Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Sejarah Hukum di Indonesia·         Periode Kolonialisme
        Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang. A.   Era VOC
         Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:·         Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
·         Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
·         Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
         Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu. B.    Era Liberal Belanda
         Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.        Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi. C. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang         Politik Etis diterapkan  di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:·         Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
·         Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
·         Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
·         Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
·         Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
        Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.        Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.   ·         Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.    Era Revolusi Fisik
 ·         Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan.
·         Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
 b.    Era Demokrasi Liberal
         Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.·         Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.    Era Demokrasi Terpimpin
 Perkembangan dan dinamika hukum di era ini·         Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
·         Mengubah lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman;
·         Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
·         Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
 b.    Era Orde Baru
         Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional. 
  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
        Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.  Ciri-ciri Sistem Hukum
  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
        Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.Kaedah Hukum        Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan: 1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber    dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll 2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong. 3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik. 4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.Unsur-unsur Hukum         Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat 2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara 3. Peraturan yang bersifat memaksa 4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.Sifat Hukum        Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.TujuanHukum        Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
  • Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  • Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  • Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  • Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  • Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

        Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
  • untuk mewujudkan keadilan
  • semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
  • menjamin adanya kepastian hukum.
  • Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
 Sumber Hukum         Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi : 1.   Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2.   Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a)    Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                    b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
  Peradilan Nasional
  1. Pengertian sistem hukum peradilan nasional
  • Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
  • Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
1.     Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
2.     Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
3.     Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
4.     Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
§  Ø Adanya perintah/larangan
§  Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
§  Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
a.     Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
c.     Ø Peraturan itu bersifat memaksa
d.    Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
e.     Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
B.   Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
         Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atau keputusan pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
  • Permohonan Kasasi
  • Sengketa tentang kewenangan mengadili
  • Permohonan peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang pasti.
 C.    Sikap yang Mendukung Ketentuan Hukum yang Berlaku Sikap-sikap yang mendukung ketentuan hukum yang berlaku yaitu :
  • Sikap terbuka
  • Sikap objektif/rasional
  • Sikap mengutamakan kepentingan umum
 1. Sikap Terbuka         Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan.  2. Sikap Objektif/Rasional         Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan me-miliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.  3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum        Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau pentingg dalam suatu kurun waktu tertentuuntuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya.  4. Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap-Sikap Tersebut         Adapun beberapa contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap-sikap tersebut, yaitu :  5. Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Terbuka
  1. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.
  1. berupaya jujur dalam memahami ketentuan hukum.
  1. tidak menutup-nutupi kesalahan.
  1. mengatakan apa adanya.
 6. Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Objektif/Rasional 
  1. mampu menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik.
  1. sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuennya.
  1. memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan ketentuan hukum benar atau salah.
  1. menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik.
  1. menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan atau profesinya.
  7. Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum 
  1. merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana ja-lan atau jembatan.
  1. memberi tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
  1. memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
  1. membayar pajak tepat waktu.
  D.   Upaya pemberantasan korupsi Di Indonesia
  • Korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
  • Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
  • Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Berikut ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
  • Jam kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
  • Proses perizinan birokrasi yang berbelit.
  • Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
  • Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
 E.     Menunjukkan Sikap Sesorang Dalam Memerangi Korupsi di Indonesia A.      Kejujuran ·         Kejujuran adalah nilai yang sudah tidak terlalu dijunjung tinggi oleh masyarakat, saat ini sepertinya sulit menemukan orang yang masih mengutamakan kejujuran. Kejujuran merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Kita harus membiasakan diri untuk berlaku jujur dimanapun kita berada.·         Kejujuran dapat dilakukan mulai dari skala yang terkecil, contohnya tidak mencontek. Mencontek adalah cikal-bakal dari tindakan korupsi karena mencontek mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak perlu belajar keras untuk mendapatkan nilai yang bagus, cukup dengan berlaku tidak jujur maka nilai bagus akan kita dapatkan. Prinsip yang sama juga tertanam di dalam korupsi, yang mengisyaratkan bahwa kita tidak perlu bersusah-payah membanting tulang untuk mendapatkan uang.·         Kejujuran dapat pula dipupuk di lingkungan sekolah dengan kantin atau koperasi kejujuran. Dengan demikian kita dapat membiasakan diri berlaku jujur meskipun tidak ada yang melihatnya.·         Ajaran-ajaran agama dapat pula menumbuhkan sikap jujur. Dalam ajaran agama Islam, Kejujuran merupakan salah satu dari 5 nilai moral Islam. Dalam agama Kristen, kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap kelakuan kita dihadapan Tuhan, bukan dihadapan manusia. Dengan demikian kita dituntut untuk berlaku jujur diamanapun kita berada, karena Tuhan adalah Allah yang maha tahu dan maha ada. Jika Allah selalu hadir dalam hidup kita, kita tidak akan berani melakukan kebohongan karena Allah membenci ketidakjujuran itu sendiri. Kejujuran juga merupakan nilai moral yang dijunjung tinggi di dalam agama lain. B.    Tanggung Jawab ·         Selain belajar bersikap jujur, kita juga harus menumbuhkan sikap tanggung jawab pada diri kita. Sikap bertanggung jawab harus dipupuk sejak dini karena perbuatan korupsi juga berasal dari pelarian tanggung jawab. Korupsi memancarkan sikap yang pengecut yang tidak mau menanggung segala akibat dari perbuatannya yang tidak jujur. Bertanggung jawab berarti menanggung apa yang menjadi akibat dari perbuatan kita.·         Saat kita membuat suatu kesalahan, kita mungkin akan mencoba melarikan diri dari hukuman. Bertanggung jawab dapat dilakukan dengan belajar mengakui kesalahan kita dan menanggung hukuman yang seharusnya. Meskipun tidak nyaman, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan yang pemberani sekaligus dapat membentuk suatu pribadi yang berkarakter dan berintegritas. Kita dapat membantu bertumbuhnya sikap bertanggung jawab di lingkungan kita dengan menghargai sikap itu sendiri, misalnya, jika ada seorang teman yang tidak membawa buku dan mengaku kepada guru, sikap kita seharusnya adalah menghargai kejujuran dan keberaniannya dalam mengakui kesalahannya. Dengan begitu teman kita akan berusaha mempertahankan nilai tersebut dalam dirinya.    C.    Bersikap Kritis ·         Bersikap kritis artinya menyikapi segala sesuatu berdasarkan pikiran yang matang dan logis. Kita harus berpikir secara kritis dalam mengatasi serta memberantas tindakan yang merupakan cikal-bakal korupsi, maupun korupsi itu sendiri. Kita harus memikirkan segala cara untuk mempertumbuhkan kedua nilai luhur diatas.·         Sikap jujur dan bertanggung jawab pada kenyataannya sangat sulit untuk dipraktekkan, apalagi dengan peraturan yang memungkinkan orang-orang yang melanggarnya untuk melarikan diri dari hukuman. Mengkritisi keadaan ini, sebaiknya kita membuat peraturan yang memperkecil kesempatan setiap orang untuk lari dari tanggung jawab dan bersikap tidak jujur. Untuk memperkecil celah ini, kita dapat membuat peraturan yang bersifat lebih spesifik, atau memberikan hukuman yang lebih logis dan adil kepada sebuah pelanggaran, dengan tetap mempertahankan pemberian efek jera pada si pelaku. Pemberian hukuman ini memerlukan pertimbangan yang matang, dimana pikiran kritis seseorang dituntut untuk dipergunakan.·         Untuk memberantas korupsi, kita harus memperkecil faktor-faktor lainnya yang memicu hal tersebut, misalnya, seorang karyawan mengkorupsi uang negara karena gajinya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan gaji para pegawai negeri.·         Bagaimana dengan penyogokan yang sering dilakukan oleh pengemudi saat ia ditilang ? Selain disebabkan oleh ketidakteraturan kota, perbuatan itu dilandasi oleh keadaan Jakarta yang begitu sibuk, sehingga tidak ada orang yang mau datang ke pengadilan hanya karena masalah penilangan, sehingga penyogokan dianggap menjadi jalan keluar yang tepat. Hal ini dapat menjadi bahan tinjauan ulang pemerintah DKI Jakarta.·         Pemikiran yang kritis juga harus disertai dengan keberanian mengungkapkan pendapat. Pemikiran ini tidak akan ada gunanya jika hanya disimpan untuk diri sendiri, dengan mengungkapkan pendapat kita telah membantu untuk memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah korupsi.·         Tentunya sikap - sikap tersebut akan dapat lebih cepat terwujud jika kita memiliki seseorang yang dapat dijadikan panutan. Oleh sebab itu, tuntutlah diri kita masingmasing untuk mewujudkan sikap tersebut dalam diri kita, sehingga setiap orang yang melihat perwujudan nilai tersebut dalam diri kita akan menghargai dan meneladani apa yang telah kita perbuat bagi diri bangsa ini.  

2 komentar: