Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2015

EPISTEMOLOGI POLITIK BIAS JENDER


Oleh: Triyono Lukmantoro

            Ketika hasil sementara Pemilihan Umum 2004 diumumkan, sedikit sekali pembicaraan peran perempuan dalam politik. Padahal, menjelang momentum penting ini berlangsung, isu tentang kuota 30 persen perempuan sebagai calon anggota legislatif sedemikian keras disuarakan. Alasan yang paling sering dilontarkan adalah kader perempuan berpendidikan rendah sehingga tidak cakap untuk bertarung dalam perpolitikan yang bersifat publik.
Benarkah pendidikan mampu menyajikan garansi munculnya faham kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan? Jawaban tegas yang harus diberikan: Belum tentu! Ini disebabkan dunia pendidikan ternyata didominasi berbagai dasar pengetahuan (epistemologi) yang digulirkan kalangan pemikir laki-laki. Untuk menangani persoalan krusial ini, kita harus melakukan pembongkaran epistemologi dunia pendidikan yang mempunyai pengaruh dominan pada wilayah perpolitikan.
            Filosof Arthur Schopenhauer pernah menyatakan, manusia berjenis kelamin perempuan merupakan sebentuk lelaki yang sakit dan kekanak-kanakan. Jauh sebelumnya, gagasan serupa pernah dikemukakan Aristoteles yang mengungkapkan darah menstruasi adalah cairan yang gagal menjadi benih. Pernyataan ini jelas merupakan usaha mendukung teorinya yang menegaskan bahwa perempuan adalah kelompok manusia yang mengalami kegagalan menjadi pria. Tidak terkecuali gagasan psikoanalisis Sigmund Freud yang juga menempatkan laki-laki sebagai "pusat kebenaran" ketika menyatakan perempuan tidak memiliki organ seks sebagaimana halnya laki-laki, sehingga dalam arti tertentu, perempuan jelas telah terkebiri. Kemudian, Freud mengungkapkan konsep tentang penis envy (keirian karena tidak mempunyai penis) yang diderita perempuan.

DUA TAKTIK, ATAU STRATEGI SOSIALIS REVOLUSIONER?


Oleh: Julian

Tumbangnya Soeharto dan berkembangnya gerakan "reformasi" sudah berjalan sebegitu jauh sampai sebagian aktivis mulai merenungkan cara-cara untuk menjalankan sebuah revolusi yang akan menghilankan semua aspek rezim Orba. Ini memang merupakan kemajuan yang luar biasa di kancah politik Indonesia. Akan tetapi, istilah "revolusi" itu memiliki berbagai artian.
Anggapan yang sangat umum di antara golongan aktivis yang berhaluan kiri saat ini adalah, bahwa Indonesia sedang melewati tahap "demokratis". Menurut sudut pandang ini, tahap demokratis baru akan selesai saat demokrasi parlementer diterapkan, dwifungsi ABRI dicabut dan Soeharto serta kroni-kroninya diadili. Persoalan yang dianggap paling penting dalam tahap demokratis adalah masalah politik. Dan seusai tahap itu tahap perjuangan sosialis bisa dimulai.
Rasanya hal ini menonjolkan pengaruh tulisan Lenin "Dua Taktik Sosial Demokrasi" yang menyatakan pikiran strategis partai Bolshevik sebelum revolusi tahan 1917. Sebenarnya, pikiran yang diajukan oleh Lenin dalam "Dua Taktik" sudah ditinggalkannya begitu dia melihat awal revolusi itu secara nyata.
Lenin dan Trotsky dalam revolusi di Rusia
Perkembangan sejarah memang harus melalui berbagai tahapan. Sosialisme hanya mungkin berdasarkan produktivas kerja yang tinggi, dan produktivitas tinggi tersebut adalah sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi secara dahsyat yang dijalankan oleh kapitalisme.

Kamis, 29 Januari 2015

DEMOKRASI ”PARTISIPATORIS” PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG


Oleh Dr. Kamal Alamsyah M.Si.

DALAM sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, kedudukan presiden teramat sangat penting. presiden memegang posisi kunci dalam menentukan keputusan-keputusan bersifat nasional. Oleh karena itu, proses pemilihan presiden harus mampu menghasilkan seorang presiden yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat berdasarkan UUD 1945, yakni melalui proses dua jenjang.
Pada jenjang pertama, rakyat menentukan wakil-wakilnya di MPR melalui pemilihan umum. Pada jenjang berikutnya, wakil-wakil rakyat di MPR memberikan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Pada praktiknya, Indonesia belum memiliki tradisi pemilihan presiden yang kukuh. Sepanjang sejarah, pemilihan presiden oleh MPR dengan lebih dari satu kandidat presiden baru terjadi pada tahun 1999 ketika presiden Abdurrahman Wahid terpilih menjadi presiden.
Kini Indonesia sedang memasuki era baru yang diharapkan lebih demokratis sehingga perlu membuka wacana baru tentang pemilihan presiden. Salah satu usulan adalah untuk mengubah sistem pemilihan presiden menjadi sistem pemilihan presiden langsung. Sistem ini memungkinkan rakyat untuk memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat presiden pilihannya. Sistem ini oleh para pendukungnya dianggap sebagai suatu mekanisme yang lebih demokratis dan merupakan solusi untuk mencegah berbagai distorsi yang terjadi pada sistem pemilihan presiden yang sekarang ada.

Demokrasi, HAM dan Tragedi Mei 1998


OlehIsrar Iskandar, peneliti politik CIRUS Jakarta

 Dalam khazanah ilmu politik kontemporer, era reformasi dewasa ini disebut juga masa-masa transisi dari otoriterianisme menuju demokrasi. Di samping masa transisi, Indonesia juga disebut-sebut sedang mengarah pada konsolidasi demokrasi. Itu dapat berarti, demokrasi itu sendiri belum mewujud sepenuhnya dalam realitas politik bangsa kita.
Harus diakui, bagi Indonesia tidak mudah melewati masa transisi. Begitu pun mengonsolidasikan demokrasi di negara yang baru saja melewati masa-masa panjang otoriterianisme, dari masa Orde Lama (1958-1965) dan Orde Baru (1966-1998). Bisa-bisa yang terjadi justru sebaliknyamemuncaknya kekecewaaan rakyat terhadap kondisi kekinian yang mereka anggap buah demokrasi dan reformasi. Munculnya apa yang disebut virus SARS (Sindrom Amat Rindu Soeharto), yang menganggap kehidupan di era Orde Baru lebih baik daripada masa reformasi, mewakili fenomena tersebut.
 Salah satu masalah pokok yang bisa menghambat konsolidasi demokrasi di tanah air adalah penegakan hukum yang masih mandek. Ada yang mengatakan demokrasi berjalan tetapi penegakan hukum gagal. Demokrasi (kedaulatan rakyat) tanpa nomokrasi (kedaulatan hukum). Orang kemudian mengasosiasikan,